Padahal untuk memeriksa keabsahan dan data-data sebuah kendaraan yang ingin Anda beli atau incar ada sebuah cara yang sangat mudah dan dan dapat Anda lakukan tanpa harus pergi kemana-mana.
Caranya gampang, Anda tinggal meraih ponsel dan ketik nomor kendaraan yang hendak Anda beli atau incar lalu kirim ke pusat informasi polisi melalui nomor telepon 1717.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan dari Polda Metro Jaya tersebut memang bertujuan membantu warga yang akan membeli kendaraan sehingga mereka dapat mengetahui kendaraan yang dimaksud legal atau tidak secara cepat. Khususnya bagi mereka yang tidak sempat ke samsat untuk mengecek kendaraan yang diincar.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik