Membawa buah tangan baik berupa makanan khas, pakaian, kerupuk, hingga beras sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh para pemudik saat kembali lagi ke kota perantauannya.
Tentunya, oleh-oleh ini akan menambah kapasitas barang bawaan para pemudik yang sedari awal saja sudah banyak. Hal ini sebenarnya masih memungkinkan bila mudik dilakukan dengan mobil atau pun kendaraan umum yang mampu menampung bagasi berkapasitas besar, tapi bagaimana bila ini terjadi dengan pemudik yang menggunakan motor?
Hal ini dijawab oleh Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana yang menyebutkan bahwa kebiasaan ini memang sering kali terlihat remeh, tapi sebenarnya banyak resiko besar yang mengintai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemudik, khususnya yang pakai motor ini memang seringkali memaksakan menyimpan barang bawaannya dimanapun ada celah. Memang terlihat biasa-biasa saja tetapi ini justru bisa menciptakan suatu kondisi yang tidak aman," pungkasnya.
Dengan begitu, Sony menyarankan pemudik agar memanfaatkan jasa pengiriman yang ada untuk mengirimkan oleh-oleh tersebut ke rumah masing-masing, sehingga barang yang dibawa oleh pemotor ini tidak begitu banyak.
"Oleh-oleh ini tidak direkomendasikan dibawa langsung kalau dari awal barang bawaannya sudah banyak. Lebih baik dikirimkan melalui jasa pengiriman, jadi pemotor hanya bawa penumpang dan barang seperlunya saja," jelas Sony kepada detikOto.
![]() |
Sony menjelaskan bahwa kapasitas yang bisa ditampung oleh motor sebenarnya sangat terbatas, dimana bobot maksimum yang sebenarnya bisa ditampung hanyalah sebesar 150 kg saja.
"Kapasitas yang bisa ditampung motor itu umumnya 150 kg, kalau satu orang beratnya sekitar 70 kg, berarti cuma bisa menampung 2 orang dengan barang bawaan 10 kg. Tapi jika mau bawa barang lebih, mungkin bisa ditoleransi hingga 20 kg," katanya.
Ketika membawa barang menggunakan motor pun, Sony menyebutkan ada batasan dimensi yang perlu diperhatikan, dengan rincian:
1. Lebar barang bawaan tidak boleh melebihi lebar stang
2. Tinggi barang bawaan tidak boleh lebih dari bahu pengemudi
3. Panjang barang bawaan tidak boleh lebih dari panjang motor.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah