Emak-emak Ngetap Masuk Tol Angke, Ingat 5 Bahaya Motor Masuk Tol!

Emak-emak Ngetap Masuk Tol Angke, Ingat 5 Bahaya Motor Masuk Tol!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 22 Apr 2021 12:56 WIB
Tangkapan layar video viral motor masuk Tol Angke
Foto: Tangkapan layar video viral motor masuk Tol Angke
Jakarta -

Baru-baru ini viral emak-emak menggunakan sepeda motor masuk tol. Yang menjadi perhatian, emak-emak itu bisa ngetap e-toll dan dengan santai masuk tol dengan sepeda motor.

Setelah gerbang terbuka, pemotor emak-emak itu pun mengaspal di jalan tol. Tidak tampak ada petugas yang berjaga di gerbang tol saat itu.

Pemotor tersebut terlihat melintas di jalan yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta. Perempuan itu tampak mengendarai motornya dengan santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, jalan tol di Indonesia tidak didesain untuk sepeda motor. Hanya dua jalan tol di Indonesia yang bisa dilintasi sepeda motor yaitu Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu. Itu pun dipisah jalur sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih.

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengingatkan lima bahaya sepeda motor masuk tol.

ADVERTISEMENT

"Pertama, karena jalan tol di Indonesia hanya khusus roda empat dan lebih, maka roda dua cenderung tidak terlihat dan bahkan membuat kagok," kata Sony kepada detikcom, Kamis (22/4/2021).

Yang kedua, faktor angin yang ada di jalan tol sangat besar datang dari depan, samping dan dari kendaraan besar yang melintas, juga akibat dari lebarnya jalan tol bisa membuat motor mudah hilang keseimbangan.

"Ketiga, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol tinggi, minimal 60 km/jam. Motor-motor kecil yang khusus diperuntukkan untuk perkotaan secara bobot kurang dapat mempertahankan keseimbangannya," ujar Sony.

"Keempat, secara etika berkendara, rata-rata pengendara di Indonesia masih rendah, kurang patuh terhadap peraturan, sangat membahayakan," sambungnya.

Terakhir, bahaya motor masuk tol adalah karena tidak adanya jalur pemisah khusus kendaraan roda dua. Hal itu akan membuat pengendara sepeda motor berisiko ditabrak oleh kendaran roda empat atau lebih.

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah mengingatkan larangan motor masuk tol dibuat demi keselamatan pengendara motor itu sendiri dan pengguna jalan tol lainnya.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Nasrullah.

Dalam peraturannya pun sudah jelas, bahwa sepeda motor dilarang melintas jalan tol. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Meski, Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sepeda motor bisa masuk jalan tol dengan beberapa ketentuan, yaitu ada jalur khusus sepeda motor seperti di Jembatan Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Artinya, tanpa pemisah, sepeda motor dilarang masuk jalan tol. Untuk itu, agar tak tersasar masuk jalan tol, pengendara sepeda motor harus fokus melihat rambu yang tertera di pintu masuk jalan tol.




(rgr/din)

Hide Ads