Memang tidak ada aturan mengenai hal ini, meski demikian keselamatan berkendara di jalanan jadi hukum wajib bagi setiap pengendara atau pengguna jalan lainnya. Setidaknya itu pandangan Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, agar pengendara bisa lebih aman dan nyaman saat berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang ideal, pengendara motor menggunakan 2 potong jas hujan, jangan terlalu besar. Selain itu warnanya jangan hitam yaitu warna mencolok. Karena saat hujan visibilitas kita menurun, kalau warna terang dari jauh bisa terlihat, sehingga bisa membantu keselamatan anda dan orang lain saat berkendara," kata Jusri.
Jusri mengatakan sudah saatnya pihak berwajib menindak para pengendara sepeda motor, yang menggunakan jas hujan ponco.
"Memang tidak jelas ada aturannya (menilang pengendara yang menggunakan jas ponco-Red), tapi ada baiknya polisi menindak pengendara yang menggunakan jas hujan ponco. Kalau perlu ada aturan mengenai hal ini, buat undang-undangnya, sekalian aturan safety gear, agar lebih aman untuk pengendara," kata Jusri.
"Karena misalnya seperti kejadian tersebut, lalu ada pengendara mobil dibelakangnya. Dan melindas pengendara atau penumpang yang jatuh karena jas hujan ponco-nya tersangkut pelek jari-jari. Siapa yang akan disalahkan? Ini pasti pengendara yang belakang yang akan terkena hukumannya," ucap Jusri.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?