Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Okt 2019 18:10 WIB
Motor sebaiknya hanya digunakan untuk 2 orang. Foto: Agung Pambudhy

3. Punya SIM

Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan BerkendaraFoto: Luthfy S

Peraturan berikutnya yang menjamin keselamatan adalah pengendara wajib memiliki SIM. Selain STNK, pengendara harus mengantungi SIM ketika berkendara di jalan raya. SIM merupakan tanda bahwa pengendara sudah layak untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Selain dari segi umur, SIM ditentukan dengan beberapa tahap tes kemampuan mengemudi yang harus lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads