Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan Berkendara

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Okt 2019 18:10 WIB
Motor sebaiknya hanya digunakan untuk 2 orang. Foto: Agung Pambudhy

2. Lampu Isyarat

Yuk Dibaca, Aturan Lalu Lintas yang Jamin Keselamatan BerkendaraFoto: Dadan Kuswaraharja


Selanjutnya adalah lampu isyarat untuk berbelok. Peengendara yang ingin berbelok harus menyalakan lampu isyarat atau lampu sein. Hal ini penting agar pengendara lain di sekitar kita bisa mengetahui bahwa kita ingin berbelok. Kalau melanggar, ada sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.



Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads