2. Lampu Isyarat
![]() |
Selanjutnya adalah lampu isyarat untuk berbelok. Peengendara yang ingin berbelok harus menyalakan lampu isyarat atau lampu sein. Hal ini penting agar pengendara lain di sekitar kita bisa mengetahui bahwa kita ingin berbelok. Kalau melanggar, ada sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!