Jangan Egois, Bonceng Anak Juga Harus Pakai Helm

Jangan Egois, Bonceng Anak Juga Harus Pakai Helm

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 08 Jun 2018 23:23 WIB
Aksi peduli keselamatan berlalulintas digelar di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/4). Aksi dilakukan dengan cara membagikan helm pada pemotor yang membonceng anak. Foto: Pool
Jakarta -

[Gambas:Video 20detik]


Membonceng anak
dengan sepeda motor memang tidak ada larangannya. Tetapi jangan juga mengabaikan keselamatannya. Kalau kita perhatikan masih banyak orang tua yang egois di jalan saat naik motor.

Mereka membonceng sang anak lengkap dengan perlengkapan keselamatan seperti helm, celana panjang, dan sepatu. Mirisnya, sang anak justru tak menggunakan perlengkapan keselamatan apapun.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan safety gear yang baik. Pertama helm, baik itu sifatnya full face maupun open face, celana panjang, dan sepatu," tutur Inisiator Safety Kids Indonesia Wahyu Minarto yang akrab disapa Paman Billie.

Penggunaan helm sendiri diatur dalam Pasal 57 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi setiap pengendara harus menggunakan perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.



Tak segan-segan, bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 UU yang sama.

Penggunaan helm sendiri tidak asal, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (dry/ddn)

Hide Ads