Otolovers pernahkah memperhatikan anak-anak dibonceng di sepeda motor namun si anak posisinya duduk di depan? Sebaiknya hal itu tidak dilakukan ya. Membonceng anak naik sepeda motor boleh-boleh saja namun jangan ditaruh di depan.
Menempatkan si anak duduk di bagian depan sama saja menghadapkannya langsung dengan bahaya. Membonceng siapapun itu termasuk anak sebaiknya memang duduk di belakang si pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tips Motoran Aman Bersama Anak |
Namun tak asal juga menaruh sang anak duduk di belakang. Kita harus memastikan kaki sang anak menapak di footstep dan berpegangan erat di sepeda motor.
Jika tidak, sebaiknya meminta bantuan orang lain untuk menjaga anak duduk di belakang. Walaupun hal itu tidak direkomendasikan. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.
Baca juga: Tips Aman Membonceng Anak dengan Motor |
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang," bunyi pasal tersebut.
Apabila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang