Beberapa kali konvoi pengantar jenazah berlaku arogan. Bahkan, mereka tak segan merusak kendaraan orang lain yang dianggap menghalangi jalannya.
Iring-iringan pengantar jenazah merupakan salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama berdasarkan pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, bukan berarti konvoi pengantar jenazah bisa arogan, ugal-ugalan, bahkan sampai merugikan orang lain.
Menurut praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, pengantar jenazah tidak berhak membuka atau menutup jalan. Kata Jusri, yang berhak membuka atau menutup jalan adalah petugas kepolisian dengan hak diskresinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, agar tak terjadi gesekan di jalan raya, pengendara lain sebaiknya mengalah saja jika melihat ada konvoi pengantar jenazah. Hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan road rage atau kekerasan di jalan raya.
"Bagi pengendara lain sebaiknya konflik semacam ini tidak terjadi. Bagaimana caranya, ya mengalah saja deh. Karena salah/benar bukan urusan kita. Urusan kita adalah keselamatan. Salah/benar adalah urusan dari keputusan hakim di sidang," kata Jusri kepada detikOto.
Kata Jusri, mengalah saja tak ada salahnya. Toh yang diutamakan adalah keselamatan kita saat berkendara di jalan.
"Jangan pernah melawan sebuah rombongan. Karena mereka punya prestisi, punya harga diri, punya eksklusivitas. Dan mereka tentu memiliki keberanian yang lebih besar karena mereka merupakan rombongan," ucapnya.
Menurut pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, konvoi pengantar jenazah menjadi pengguna jalan keenam yang harus diprioritaskan. Berikut tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama sesuai urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun menurut Jusri, dilanjutkan pada pasal 135 kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian. Kecuali kendaraan darurat yang menggunakan isyarat lampu merah/biru dan bunyi sirene seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Simak Video 'Sederet Momen Arogan Iring-iringan Pengantar Jenazah yang Bikin Resah':
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?