Cuaca yang panas tengah melanda Tanah Air. Salah satu solusi agar detikers tetap nyaman di dalam mobil adalah dengan menggunakan kaca film. Namun sebelum memasangnya, ternyata ada aturan yang harus dipahami.
Selain untuk mereduksi suhu panas yang tembus ke dalam kabin mobil, kaca film juga kerap digunakan untuk alasan privasi dan estetika. Kendati demikian, kaca film di mobil tidak boleh dibuat sangat gelap.
Dilansir dari laman resmi merek kaca film V-Kool, aturan terkait tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan untuk kaca mobil memang tak dijelaskan secara gamblang oleh pemerintah. Namun ada beberapa aturan yang bisa jadi landasan hukumnya.
"Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," tulis V-Kool.
"Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor," lanjut mereka.
Ada enam poin dalam SK Menteri Perhubungan No. KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Berikut isi aturannya:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Dalam aturan tersebut, pada poin nomor 2 dijelaskan bahwa mobil dapat menggunakan kaca film. Namun tetap harus tembus cahaya dan dengan tingkat jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan tidak kurang dari 70%.
Selain itu, khusus untuk kaca depan dan/atau kaca belakang, pemerintah mengatur tingkat jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan tidak kurang dari 40%.
Simak Video "Buat Cuma Keren, Sunroof Mobil Ternyata Punya Banyak Fitur!"
(mhg/riar)