Bukan Buat Pelampiasan Emosi, Ini Fungsi Klakson Sebenarnya

Bukan Buat Pelampiasan Emosi, Ini Fungsi Klakson Sebenarnya

Rafly Adli - detikOto
Kamis, 04 Mei 2023 14:48 WIB
Sekolah Mengemudi
Ilustrasi nyetir mobil (Foto: Luthfi Anshori/detikOt)
Jakarta -

Suara klakson merupakan hal yang sering didengar pengguna jalan di Indonesia, khususnya ketika jalanan sedang macet. Tidak jarang klakson digunakan oleh para pengemudi untuk menyampaikan kekesalannya.

Klakson juga sering menjadi isyarat yang meminta agar pengguna jalan lain bergerak lebih cepat, inilah yang membuat tidak jarangnya suara klakson terdengar ketika lampu hijau baru menyala.

Tetapi, perlu diketahui bahwa fungsi klakson bukanlah untuk melampiaskan emosi, atau sebagai isyarat-isyarat negatif lainnya. Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana fungsi klakson adalah untuk berkomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komunikasi yang dimaksud untuk memberitahu pengguna jalan lain atas adanya bahaya di jalan atau untuk mengisyaratkan adanya perubahan aktivitas berkendara yang akan dilakukan, sehingga fungsi klakson ini hanya dimaksudkan untuk meminimalisir risiko berkendara.

"Fungsi sebenarnya klakson itu untuk berkomunikasi. Berkomunikasi di sini dimaksudkan untuk memperingatkan adanya bahaya, kemudian juga saat kita mau mengubah aktivitas berkendara, seperti dari berhenti kemudian berjalan," jelasnya saat dihubungi detikcom, Selasa (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

Tetapi, Sony juga mengingatkan bahwa dalam membunyikan klakson, juga terdapat etikanya tersendiri. Etika yang perlu diperhatikan oleh pengendara ini berkaitan dengan lokasi dan juga intensitas suara yang dihasilkan.

"Misalnya harus memperhatikan lokasi, kalau di sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, kompleks TNI maka jangan pakai klakson. Kemudian suaranya juga harus yang pelan dan singkat," ujar Sony.

Maka dari itu, Sony meminta agar masyarakat lebih bisa memperhatikan etika dalam penggunaan klakson baik bagi kendaraan mobil maupun sepeda motor.

"Jadi jangan sedikit-sedikit klakson. Tapi, selama kita mau memperingatkan adanya bahaya, boleh saja kita membunyikan klakson," katanya.

Aturan Klakson di Indonesia

Sebenarnya aturan soal klakson telah dituliskan di dalam beberapa perundang-undangan. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Tepatnya pada Pasal 39, misalnya, disebutkan klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Kemudian Pasal 69 menyebutkan suara klakson paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads