Biar Enggak Parkir di Pinggir Jalan, Segini Ukuran Garasi Mobil yang Pas

Biar Enggak Parkir di Pinggir Jalan, Segini Ukuran Garasi Mobil yang Pas

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 03 Des 2022 20:05 WIB
Ilustrasi parkiran mobil di Jepang
Ilustrasi garasi mobil. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Sebelum membeli mobil, ada baiknya kamu memastikan sudah punya garasi di rumah. Ukuran garasinya juga tidak bisa sembarangan. Kamu harus memastikan bahwa seluruh bagian mobil masuk ke dalamnya. Sebisa mungkin usahakan ada sedikit ruang untuk akses keluar masuk pengendara dan penumpang dari mobil.

Supaya lebih pas, berikut ini panduan ukuran garasi yang ideal seperti dikutip detikcom dari laman Auto2000.

Untuk garasi satu mobil, sebaiknya memiliki panjang 6 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 2,5 meter. Kemudian kemiringan lantai bisa 1-2 arah ke depan. Jarak aman dengan dinding samping 1 meter, ruang gerak di sekitar 1 meter, serta jalur ban mobil antara 50 dan 75 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi kamu yang memiliki dua mobil, tentunya ukuran garasi harus lebih lebar. Panjangnya tidak masalah 6 meter, kemudian lebarnya untuk amannya 2,5 meter. Lalu tingginya 2,5 meter. Supaya keluar masuk mobil tidak sulit, kamu bisa memberikan jarak antar mobil sekitar 60-80 cm. Kemiringan lantai 1-2 arah ke depan, jarak aman dengan dinding samping 1 meter, ruang gerak sekitar 1 meter, dan jalur ban mobil 50-75 cm.

Bila mobil yang dimiliki lebih dari itu, kamu bisa menyesuaikan lagi dengan ukuran di rumah. Dengan begitu, mobil kamu beli tidak perlu parkir di pinggir jalan ataupun di depan rumah yang sekiranya mengganggu tetangga di sekitar.

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Depok mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu isinya mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.Ilustrasi mobil parkir di pinggir jalan. Foto: Ridwan Arifin

Bagi warga Jakarta, aturan yang mewajibkan pembeli mobil memiliki garasi rumah sebenarnya tertulis jelas di Pasal 140 Peraturan Daerah atau Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Pada ayat 2, pemilik kendaraan bahkan dilarang keras memarkirkan mobil/motor di jalanan umum.

Berikut isi Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012

  • Ayat (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  • Ayat (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  • Ayat (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
  • Ayat (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.



(dry/din)

Hide Ads