Jangan Panik! Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir

ADVERTISEMENT

Jangan Panik! Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Kena Banjir

Hafizh Gemilang - detikOto
Minggu, 09 Okt 2022 13:03 WIB
Warga duduk di atas mobil yang tergenang banjir di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin (6/12/2021). Hujan deras yang mengguyur wilayah Bali sejak Minggu (5/12) mengakibatkan banjir di sejumlah titik di kawasan Kuta dengan ketinggian air yang bervariasi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Ilustrasi mobil yang terkena banjir Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Jakarta -

Cuaca ekstrem membuat beberapa ruas jalan terendam banjir. Kondisi ini membuat pemilik mobil harus ekstra waspada. Sebab mobil bisa jadi korban banjir dan terendam.

Namun bagi detikers yang mobilnya dilengkapi dengan paket asuransi, tentu dapat mengajukan klaim perbaikan jika mobil terendam banjir.

Dilansir dari Allianz Indonesia, ada beberapa langkah untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.

1. Pastikan Polis Asuransi Dilengkapi dengan Proteksi Banjir

Menurut Allianz, sebelum memilih asuransi untuk mobil kita, penting untuk mengetahui manfaat serta proteksi yang diberikan.

Perlu diketahui bahwa tak semua asuransi mobil otomatis memberikan perlindungan terhadap bencana banjir. Sehingga penting untuk memastikan terlebih dahulu, apakah asuransi milik detikers sudah dilengkapi dengan perlindungan yang dibutuhkan.

2. Segera Hubungi Penyedia Asuransi

Setelah mengetahui bahwa kita memiliki proteksi banjir, hal yang harus segera dilakukan adalah menghubungi pihak asuransi untuk melaporkan kejadian.

Menurut Allianz, umumnya asuransi memiliki batas waktu pelaporan klaim, misalnya 72 jam atau 5 hari pasca kejadian. Jadi, jangan terlalu lama untuk melapor yah, detikers!

3. Lengkapi Dokumen yang Disyaratkan

Setiap perusahaan asuransi, umumnya memiliki persyaratan administratif untuk pengajuan klaim. Begitupun saat mobil terkena banjir.

Setelah menghubungi pihak asuransi, baiknya detikers langsung menyiapkan dan memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, agar proses klaim berjalan lancar.

4. Minta Bantuan Evakuasi

Untuk mencegah kerusakan yang lebih fatal, mobil korban banjir umumnya harus dievakuasi. Hindari untuk memaksakan diri membawa mobil ke bengkel sendiri.

Menurut Allianz, jika detikers kurang cermat bisa ada tindakan yang kelak dinilai sebagai kesengajaan oleh pihak asuransi dan mempengaruhi validitas klaim.

5. Hindari Tindakan Kesengajaan

Meskipun mobil yang terkena banjir merupakan korban bencana, menurut Allianz tidak serta-merta membuat perusahaan asuransi meloloskan klaim.

Sebab bukan tak mungkin, mobil yang terkena banjir sebenarnya buah dari kesengajaan. Contoh tindakan yang bisa dikategorikan kesengajaan misalnya memaksa menerobos genangan air atau menyalakan mesin saat mobil sudah terendam banjir.



Simak Video "Jangan Ketuker! Tarik Rem Tangan atau 'P' Dulu?"
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT