Konvoi mobil di Tol Andara diberhentikan petugas Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (23/1/2022). Polisi menganggap konvoi mobil mengganggu pengguna jalan lain.
"Dilakukan peneguran kendaraan mobil mewah yang beriringan yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).
Kejadian ini dianggap mengganggu para pengguna jalan lainnya. "Lebih dari 7 (mobil) sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," sambung Sutikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belajar dari kejadian ini, menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, ada etika ketika pengendara ingin melakukan konvoi. Salah satunya adalah tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Masalah konvoi ini harus disikapi. Namanya rombongan yang bergerak pada waktu yang sama maka harus dipahami jangan sampai mengganggu para pengguna jalan lain. Dan kalau itu berupa rombongan, silakan melakukan koordinasi dengan polisi. Karena domain rekayasa lalu lintas yang mengatur rombongan, mengatur orang lain pada saat berada di jalan itu polisi. Polisi memiliki hak hukumnya dan polisi paham dalam melakukan SOP ini," kata Jusri kepada detikcom melalui sambugan telepon, Senin (24/1/2022).
Pada sebuah konvoi, Jusri menegaskan seharusnya ada penanggung jawab atau leader yang juga dikenal group officer. Leader dalam konvoi itu harus memastikan rombongannya tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Leader ini yang bertangung jawab mensosialisasikan kepada orang yang mengikuti rombongan. Misalnya jarak jangan terlalu rapat, sehingga pengguna jalan lain bisa ada space untuk overtake. Dalam hal ini siapa saja yang memanfaatkan atau yang mempunyai metode berombongan, maka mereka harus memiliki ketentuan-ketentuan yang berasaskan terhadap kelancaran, kenyamanan, keselamatan pengguna jalan lain dan mereka sendiri. Ketika ada sesuatu yang berbenturan dengan asas tadi, maka mereka harus sadar, mereka harus mengubah," ucap Jusri.
Konvoi mobil yang disetop polisi di Tol Andara kemarin juga dianggap terlalu banyak. Menurut Jusri, jika sebuah konvoi terlalu banyak kendaraan, maka seharusnya dipecah menjadi beberapa bagian.
"Pastinya kalau sudah ada rombongan panjang, mungkin ini akan membuat satu spot pada waktu tertentu di jalan itu akan terjadi perlambatan. Harus digrup, di-break down. Saran saya karena mobil, itu tidak lebih dari 8 mobil. Alasanya (agar tidak menimbulkan) macet," jelasnya.
"Oke misalnya saya di tol di lajur 2. Di depan saya ada mobil bukan konvoi, ketika saya berpikir saya harus menyalip karena kecepatan saya lebih tinggi dari mobil di depan saya, tahu-tahu ada mobil lewat 30 mobil, lama lo. Akhirnya yang terjadi adalah perlambatan di tempat saya. Di belakang saya juga akan mengalami perlambatan. Akibatnya pada kilometer tertentu terjadi kemacetan di lajur saya. Pasti. Katakan di depan saya larinya 60 km/jam, saya 80 km/jam dan mau nyalip. (Karena ada konvoi mobil yang panjang) saya akan tahan. Nggak mungkin kecepatan saya 60 km/jam di depan saya 60 km/jam. Saya pasti 50 km/jam (lebih rendah). Di belakang saya nggak mungkin 50 km/jam, pasti 40, 30, 20 km/jam, 2 km lagi macet lajur saya itu," jelas Jusri.
Menurut Jusri, ketika kecepatan sebuah grup di jalan tidak sama, atau manuvernya tidak selaras dengan pengguna jalan lain, maka bisa saja menimbulkan kemacetan.
Halaman berikutnya: Klarifikasi Peserta Konvoi >>>
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah