Ubah Warna Mobil seperti Rachel Vennya, Ini Syarat Urus STNK Biar Sah

Ubah Warna Mobil seperti Rachel Vennya, Ini Syarat Urus STNK Biar Sah

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 26 Okt 2021 17:37 WIB

Jika ingin mengganti warna kendaraan seperti yang dilakukan Rachel Vennya, sebaiknya pemilik mobil segera melakukan perubahan identitas kendaraan. Syarat mengubah data kendaraan tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Tertuang dalam pasal 25 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat mengubah data BPKB atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan beberapa berkas seperti:

1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam pasal 54 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat perubahan data STNK atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan berkas seperti:

1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.


(rgr/din)

Hide Ads