Jika ingin mengganti warna kendaraan seperti yang dilakukan Rachel Vennya, sebaiknya pemilik mobil segera melakukan perubahan identitas kendaraan. Syarat mengubah data kendaraan tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tertuang dalam pasal 25 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat mengubah data BPKB atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan beberapa berkas seperti:
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Sementara dalam pasal 54 Perpol No. 7 Tahun 2021, syarat perubahan data STNK atas dasar perubahan warna kendaraan bermotor meliputi:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan berkas seperti:
1. tanda bukti identitas;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor;
5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar