Heboh di media sosial seorang wanita cekcok lantaran parkir mobil di depan toko pelayanan ekspedisi hingga berjam-jam lamanya. Pemilik pun kesal karena terganggu akses keluar-masuk toko dan bisnisnya terganggu, pun pemobil itu belum meminta izin untuk parkir. Bagaimana etikanya?
Selain andal mengemudikan mobil, etika parkir mobil juga perlu diketahui. Apalagi jika sedang berbelanja atau berkunjung ke rumah teman, dan sanak saudara saat dihadapkan dengan lahan parkir yang minim.
Satu hal yang perlu diperhatikan ialah jangan parkir sembarangan, apa saja yang perlu diperhatikan? simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, izin kepada pemilik rumah atau toko. Situasi ini umumnya terjadi saat berkunjung ke rumah teman atau saudara dengan lahan parkir yang minim. Walhasil terpaksa harus parkir di depan rumah orang lain, sebaiknya mintalah izin terlebih dulu, lalu berikan garansi waktu berapa lama kira-kira bakal parkir di tempat tersebut.
"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto saat dihubungi detikcom.
Kedua, posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko. Ya, ini yang perlu menjadi perhatian. Alih-alih menumpang malah bikin repot orang lain.
@muksgils4 β¬ suara asli - muksgils4
"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Andry.
Meminta izin dan memarkirkan mobil dengan tidak mengganggu akses sebaiknya jadi pegangan jika hendak menumpang parkir.
Aturan tentang parkir
Larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.
Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.
Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.
Khusus di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah