Kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap terjadi di Malang, Jawa Timur. Tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan mobil pikap tersebut.
Korban merupakan rombongan arisan keluarga yang menumpang mobil pikap Mitsubishi L300. Mobil pikap terlihat menabrak sebuah pohon di tepi jalan. Kaca mobil pecah, dan bagian depan ringsek karena tabrakan itu.
Berdasarkan keterangan polisi, kronologi kecelakaan ini terjadi karena mobil lepas kendali dan menabrak pohon di pinggir jalan. Akibatnya, beberapa penumpang di bak belakang terlempar keluar dari bak dan terjatuh di selokan yang berada di tepi jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara beberapa penumpang lain, tetap berada di kendaraan, karena duduk di sebelah sopir. Namun, kondisinya mengalami luka-luka," terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa mobil bak bukan didesain untuk mengangkut manusia. Dia menyebut, mobil bak dirancang untuk mengangkut barang, bukan orang.
"Jadi asas pemanfaatan ruang bak pada pikap untuk diisi manusia itu tidak dibenarkan dan sudah melanggar aturan lalu lintas," kata Sony kepada detikcom, Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Banyak yang menganggap remeh hal ini dengan alasan dekat, nggak ngebut dan ngirit. Tetapi kalau sudah menyalahi aturan keselamatan dan kesehatan, ya tidak dibenarkan," sebut Sony.
Dia melanjutkan, alasan menumpang mobil bak berbahaya karena di bak belakang tidak memiliki penutup. Penumpang di bak mobil juga tidak menggunakan alat pelindung diri dan sabuk pengaman.
"Sehingga apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan pasti manusia-manusia tersebut terpental keluar," jelas Sony.
"Membiasakan diri dahulu melihat dan menghitung sisi keselamatan sebelum berkendara adalah prosedur mendasar. Sehingga risiko-risiko bahaya nantinya dapat diminimalisir. Kesadaran-kesadaran tentang keselamatan ini yang masih sangat rendah dipahami oleh pengemudi di kita," sambungnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah