Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kepatuhan pengguna kendaraan bermotor. Baru-baru ini viral kecelakaan nahas yang diakibatkan kendaraan bermotor menerobos lampu merah. Pelanggaran ini tentunya berisiko menimbulkan kecelakaan, bahkan bisa berujung maut.
Tapi, terkadang ada beberapa persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Misalnya di pertigaan, perempatan, atau di bundaran. Terkadang kondisi ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan. Kalau kondisinya seperti itu, siapa yang harus mengalah?
Kondisi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113. Di persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, Anda harus mengalah kepada beberapa kendaraan. Mereka yang harus didahulukan dalam kondisi ini antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari jalan utama jika Anda datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.
Sementara itu, peraturan yang sama juga mengatur soal pergerakan kendaraan di bundaran. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah