Di Persimpangan Jalan Tanpa Lampu Merah, Siapa Harus Ngalah dan Siapa Boleh Jalan Duluan?

ADVERTISEMENT

Di Persimpangan Jalan Tanpa Lampu Merah, Siapa Harus Ngalah dan Siapa Boleh Jalan Duluan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 28 Des 2020 15:23 WIB
alanan yang macet, infrastruktur jalanan yang rusak, karakter pengemudi di jalan yang tidak taat lalu lintas menjadi beberapa faktor penyebab buruknya kondisi lalu lintas di suatu kota, bahkan negara. Apalagi di jam-jam sibuk seperti jam berangkat kantor ataupun pulang dari kantor/ aktivitas.
Di persimpangan tanpa lampu merah, siapa yang harus mengalah. Foto: CNN
Jakarta -

Keselamatan berlalu lintas dimulai dari kepatuhan pengguna kendaraan bermotor. Baru-baru ini viral kecelakaan nahas yang diakibatkan kendaraan bermotor menerobos lampu merah. Pelanggaran ini tentunya berisiko menimbulkan kecelakaan, bahkan bisa berujung maut.

Tapi, terkadang ada beberapa persimpangan jalan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Misalnya di pertigaan, perempatan, atau di bundaran. Terkadang kondisi ini juga berisiko menimbulkan kecelakaan. Kalau kondisinya seperti itu, siapa yang harus mengalah?

Kondisi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 113. Di persimpangan sebidang yang tidak dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, Anda harus mengalah kepada beberapa kendaraan. Mereka yang harus didahulukan dalam kondisi ini antara lain:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari jalan utama jika Anda datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan;
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar;
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.

Sementara itu, peraturan yang sama juga mengatur soal pergerakan kendaraan di bundaran. Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali lalu lintas berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.



Simak Video "Momen Bobby Marahi Sopir Angkot yang Terobos Lampu Merah-Tabrak Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT