Belajar dari Kasus Ambulans Lawan Arus Tabrak Pemotor di Banyuwangi

Belajar dari Kasus Ambulans Lawan Arus Tabrak Pemotor di Banyuwangi

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 27 Nov 2020 17:26 WIB
viral ambulans tabrak motor
Viral ambulans tabrak motor Foto: Tangkapan layar
Jakarta -

Ambulans melawan arus hingga menabrak pemotor di Simpang Empat Cungking, Banyuwangi jadi sorotan publik. Di sisi lain ambulans punya prioritas, namun juga membahayakan pengguna jalan lain kalau sampai melawan arus. Bagaimana seharusnya?

Dari sudut pandang Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto, sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk ambulans. Namun aksi ambulans melawan arus lalu itu terlalu berbahaya, terutama bagi pengguna jalan lainnya.

"Melawan arus tetap menjadi aksi berbahaya dan melanggar aturan meskipun ambulans punya hak prioritas seperti diatur dalam UU," kata Andry saat dihubungi detikcom, Jumat (27/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video viral yang tersebar di media sosial. Kecelakaan terjadi pada pukul 10.08 WIB, Kamis (26/11/2020) di Simpang Empat Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Giri, Banyuwangi. Mulanya dari lajur sebelah kanan, nampak ambulans berjalan dengan cepat. Sementara di lajur sebelah kiri nampak kendaraan sedang berhenti di lampu merah. Diketahui, ambulans tersebut terburu-buru untuk mengantarkan pasien sehingga sopirnya melawan arus.

Sementara dari arah berlawanan melintas kendaraan berjalan menuju arah Selatan. Nampak sebuah motor dari arah utara ke selatan yang berada di belakang truk. Namun naas, saat kendaraan roda dua mengambil sisi kanan, dan menambah kecepatan, muncul ambulans yang melawan arus. Tabrakan pun tak bisa dihindari.

ADVERTISEMENT

Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Banyuwangi Iptu Ardhi Bita Kumala ambulans terburu-buru membawa pasien yang perlu perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi. Oleh karena itu, sang sopir sengaja membawa kendaraan ke lajur sebelah timur jalan yang melawan arus.

Andry melanjutkan meski memiliki hak utama di jalan raya, bukan berarti mobil ambulans bisa sembarangan melawan arus lalu lintas. Adapun melawan arus harus disesuaikan dengan keadaan lalu lintas. Jangan sampai, saat ambulans menyelamatkan nyawa pasien, tapi mengabaikan pengendara lain yang bisa berakibat fatal. Sehingga korban lain pun bisa berjatuhan.

Adapun jika memang kondisinya urgent atau darurat, sebelum berkendara di jalan raya sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas kepolisian.

"Jika memang ada kedaruratan (pasien kritis atau mengejar waktu tiba di TKP) haruslah melalui tahapan koordinasi dengan pihak berwajib sebelum ambulans berangkat agar ada pengawalan resmi (bukan sukarela). Lawan arus secara konteks sangat berbahaya karena kendaraan tengah berhadapan muka dengan arus aktif dan punya potensi kecelakaan yang tinggi," jelas Andry.




(riar/lth)

Hide Ads