Mobil Pasang Roof Box Buat Long Weekend? Awas Nyangkut di Pintu Tol

Mobil Pasang Roof Box Buat Long Weekend? Awas Nyangkut di Pintu Tol

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 27 Okt 2020 14:44 WIB
Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol Layang Japek resmi dibuka pagi ini. Untuk sementara, tol ini tidak bertarif alias gratis. Seperti apa kondisinya?
PIntu masuk tol layang Japek Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta -

Musim libur panjang cuti bersama Oktober 2020 segera bisa dinikmati masyarakat Indonesia. Akan menyetir mobil pribadi dan melintas di Tol layang Jakarta-Cikampek? Perlu diingat bahwa jalur ini hanya kendaraan golongan I non truk dan non bus. Ingat! Harus lebih waspada kalau memasang roof box mobil.

Tol layang Japek hanya untuk kendaraan kecil seperti SUV, MPV, hingga Sedan. Bila mobil sudah dipasang roof box diganti dengan profil ban yang lebih besar dan tinggi besar kemungkinan mobil tidak bisa lewat. Sebab maksimum tinggi pintu masuk Tol layang Japek hanya 2,1 meter.

Walhasil pengguna mobil diharapkan lebih hitung-hitungan lagi terkait pemasangan roof box di atas mobil sebab keberadaannya otomatis membuat mobil bertambah tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat roof box yang dijual melalui situs jual beli online di pasaran Indonesia rata-rata berukuran tinggi 30 cm hingga 45 cm. Angka ini belum didapat dari bagian dasar roof box yang ditopang cross box dan roof rail, yang memiliki jarak tambah kira-kira 10 cm. Dan bila dipasang semua membuat mobil lebih jangkung hingga 40 - 55 cm.

Berpergian dengan mobil Low MPV seperti Avanza, Ertiga, atau Xpander yang rata-rata memiliki tinggi hinga 1.690 mm atau 1,69 meter. Maka setelah ditambah roofbox yang tingginya 40 cm totalnya 2,09 meter masih bisa melewati pintu tol. Namun tidak bagi ukuran dengan tinggi roof box yang mencapai 50 cm, tinggi mobil menjadi lebih jangkung menjadi hampir 2,2 meter.

ADVERTISEMENT

Sedangkan mobil SUV seperti Pajero dan Fortuner misalnya memiliki tinggi 1.805 mm, bila menggunakan roof box tambahan 40 cm, maka tidak bisa melewati pintu masuk tol yang hanya dibatasi 2,1 meter.

Asumsi ini merupakan kondisi mobil yang semuanya masih standar tanpa ada ubahan khususnya di sektor kaki-kaki. Nah detikers, ada baiknya dihitung kembali tinggi mobil Anda setelah memasang roof box sebelum melintas ke Tol Layang Japek.

Beberapa infrastruktur keamanan berkendara menghimbau agar para pemilik mobil yang menggunakan roof box untuk mudik, jangan melupakan aspek keselamatan.

Praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto mengatakan pemasangan roof box harus sesuai dengan load index serta spesifikasi kendaraan.

"Pemasangan roof box mirip-mirip dengan pemasangan rear box pada motor dimana pemasangannya harus melihat spesifikasi box tersebut (dimensi hingga daya tampung barang)," ujar Andry kepada detikcom.

Lebih lanjut, Andry mengatakan pemasangan roof box yang tidak tepat bakal mengurangi aspek aerodinamika. Keberadaan kompartemen ini sedikit banyak mempengaruhi alur angin serta memiliki efek resistensi pada arah laju mobil.

"Instalasi pastikan box ada di tengah, tidak menjorok ke depan atau ke belakang, ini bisa dilakukan oleh bengkel yang memang sudah terbiasa instalasi box," ungkap Andry.

Setiap pabrikan memiliki bobot maksimal dari roof box. Pemudik diharap lebih bijak memilih barang yang akan di bawa, jangan memaksakan dimensi serta bobot yang diterima kendaraan. Apalagi bobot turut menyumbang terhadap keiritan bahan bakar.

"Menghitung bobot penumpang plus barang harus lihat lagi spek kendaraan disana ada batasan maksimal bawa barangnya. Tinggal di total hitung kasar semua berat penumpang dan barang karena ada risiko over weight pada kendaraan yang imbasnya bisa pada bahan bakar hingga ketahanan kendaraan," ungkap Andry.




(riar/din)

Hide Ads