"Nggak boleh misalnya, pemilik pertama langsung bilang, 'Ini nih BPKB sisa, kamu lunasin aja kredit'. Nah ini akan berisiko," kata Direktur Operasional BCA Finance, Sugito Lie, dihubungi detikcom, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus tiba-tiba pemilik baru ini mau ambil BPKB, tentu bagi kita lembaga pembiayaan kan ingin proteksi konsumen ya. Kita nggak mungkin serahkan, karena di tempat kita otomatis nama yang tertera masih pemilik yang pertama," terang Sugito.
Tak hanya dari pihak konsumen baru, dari pihak konsumen lama juga bisa dirugikan dengan adanya over kredit tanpa sepengetahuan leasing.
"Misalnya konsumen baru itu setorannya macet, pasti yang akan ditagih dan dikejar pemilik pertama. Itu akan merugikan," jelas Sugito.
Ditambahkan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, over kredit yang dilakukan secara tidak resmi juga akan menimbulkan masalah dari layanan asuransi.
"Karena asuransi juga kita update. Over kredit tidak resmi, maka asuransi tidak berlaku jika terjadi kecelakaan dan sebagainya," kata Harjanto, belum lama ini.
Lanjut Harjanto, meski membeli mobil secara over kredit, calon konsumen baru tetap harus disurvei oleh lembaga pembiayaan.
"Kalau di MTF, customer baru wajib disurvei. Jika disetujui, customer baru membayar biaya over kontrak resmi Rp 450 ribu dan fidusia. Sementara denda keterlambatan dilunaskan oleh customer lama," pungkas Harjanto.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?