"Kalau pencurian itu pasti tanpa seizin yang punya. Tapi kalau penggelapan se-izin dan pasti sepengetahuan orangnya," ujar Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi saat menyambangi markas detikOto, di Tendean, Jakarta.
"Mobil kita dibawa sama orang, teman misalkan atau siapa, dengan seizin kita, tapi dia nggak balik-balik lagi, itu namanya penggelapan," tambah Bangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dijamin. Karena ada perbedaan cara pindah kunci mobil lah, yang satu tanpa sepengetahuan (pencurian), yang satu izin, kita kasih STNK, BPKB kita kasih itu penggelapan nggak di-cover," tutur Bangun.
Namun beda kasusnya jika teman atau keluarga meminjam mobil kemudian mobil itu hilang karena dicuri, maka bisa mengklaim kerugian.
"Beda lagi kalau mobil dipinjam dengan seizin kita, orang yang minjam tiba-tiba bilang ke kita, mobilnya hilang, di mall misalnya. Itu pencurian, dicover," tambah Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto. (khi/ddn)










































