Mobil Terbakar, Diganti Asuransi Tidak Ya?

Mobil Terbakar, Diganti Asuransi Tidak Ya?

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 05 Sep 2017 17:10 WIB
Foto: Dok. Twitter TMC Polda Metro Jaya
Jakarta - Insiden mobil yang terbakar akhir-akhir makin marak. Apakah mobil kita yang sudah diasuransikan akan mendapatkan penggantian jika terbakar?

Hal ini ditanyakan detikOto pada Marketing & Communication & PR Manager Asuransi Astra (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto. Menurut Iwan, diganti atau tidaknya sebuah kendaraan yang terbakar tergantung hasil investigasi.

"Yang namanya asuransi bukan terbakarnya yang dilihat. Tapi yang dilihat itu penyebab terbakarnya. Misalnya seperti penyebab terbakarnya kendaraan diakibatkan power bank yang tertinggal dalam mobil. Ini artinya menaruh sesuatu di mobil, dan itu bisa saja terbakar. Ini tidak akan dicover oleh asuransi. Jangankan power bank, minyak wangi saja tertinggal dalam mobil karena ini bahan kimia ini bisa memicu terjadinya terbakarnya kendaraan. Jika seperti ini, juga tidak akan di-cover. Oleh sebab itu pemilik kendaraan yang memiliki asuransi harus benar-benar membaca polis asuransi yang dimilikinya," kata Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Namun Iwan mengatakan, jika kendaraan terbakar karena hal lain bisa saja pihak asuransi akan melakukan pergantian. "Tapi kalau terbakar karena kecelakaan itu oke, misalnya rumahnya terbakar dan mobil ikut terbakar itu akan diganti," ujarnya.

Dalam 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia', ada beberapa hal yang tidak diganti pihak asuransi.

Seperti tertulis pada Bab II Pengecualian, pada pasal 2 yang berbunyi: Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: (2.1) Barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor; (2.2) Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

Bab II Pasal 2 ini bisa diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan karena disebabkan kelalaian dari pengendara yang meninggalkan barang dalam mobil.

Jika pada hasil investigasi ditemukan suku cadang atau part yang bukan standar atau modifikasi, maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak akan mendapatkan pergantian dari asuransi.

Hal ini tertulis pada Bab III pasal 4 ayat 6 berbunyi: Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik. Tidak akan diganti. (lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads