Panduan Jarak Aman dengan Mobil Depan Saat Menyetir

Tips

Panduan Jarak Aman dengan Mobil Depan Saat Menyetir

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 06 Agu 2017 11:25 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Tulisan di spanduk untuk menjaga jarak aman pastinya sering kita lihat di jalanan umum yang dilintasi berbagai kendaraan. Imbauan itu dilakukan untuk keselamatan para pengguna jalan.

Jarak aman pun tak sembarangan ada jaraknya untuk masing-masing kecepatan kendaraan. Seperti yang tertera pada akun instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151.

"Jarak antar kendaraan menjadi salah satu hal yang mesti diwaspadai tiap pengemudi. Terutama saat kondisi jalan licin akibat hujan atau sewaktu kondisi lalu lintas sedang padat. Benturan mendadak antar kendaraan sangat mungkin terjadi karena jarak yang terlalu dekat. Demikian pula ketika menjumpai jalur menanjak. Menjaga jarak antara satu kendaraan dengan lainnya merupakan langkah bijak demi keselamatan perjalanan," begitu bunyi imbauan yang ada di akun instagram @kemenhub151.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

. #KawulaModa, Jarak antar kendaraan menjadi salah satu hal yang mesti diwaspadai tiap pengemudi. Terutama saat kondisi jalan licin akibat hujan atau sewaktu kondisi lalu lintas sedang padat. Benturan mendadak antar kendaraan sangat mungkin terjadi karena jarak yang terlalu dekat. Demikian pula ketika menjumpai jalur menanjak. Menjaga jarak antara satu kendaraan dengan lainnya merupakan langkah bijak demi keselamatan perjalanan. . Ada dua macam jarak yang harus diperhatikan, yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya. Jenis jarak ini belum tentu aman, dan pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya. . Sedangkan jarak aman adalah jarak yang paling disarankan. Terutama, saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu lebih lama dibandingkan pada jalan yang kering. . Berikut adalah infografis tentang jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan mobil, terutama ketika kondisi jalan sedang basah, sebagaimana dirumuskan Korlantas Polri. β€” #jarakminimal #jarakaman #transportasi #kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on Jul 23, 2017 at 10:16pm PDT



Jarak antar kendaraan juga ada dua yakni jarak minimal dan jarak aman. Jarak minimal adalah jarang yang paling dekat yang tidak boleh dilewati antara mobil belakang dengan depannya. Jenis jarak ini belum tentu aman, dan pengemudi harus berhati-hati apabila terjadi pengereman mendadak dari kendaraan di depannya.

Sedangkan jarak aman adalah jarak yang paling disarankan. Terutama, saat melaju di jalanan basah. Pengereman di jalan basah butuh waktu lebih lama dibandingkan pada jalan yang kering.

Untuk kecepatan kendaraan 30 km/jam jarak minimal yang disarankan adalah 15 meter sementara jarak aman 30 meter. Kecepatan 40 km/jam pengendara harus menjaga jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter. Kecepatan 50 km/jam sebaiknnya kendaraan dijaga di jarak 25 meter juga jarak aman 50 meter.

Semakin cepat kendaraan maka jarak minimalnya pun semakin tinggi, di kecepatan 60 km/jam jarak minimalnya 40 meter dan jarak amannya 60 meter, jika menempuh kecepatan 70 km/jam, mobil dijaga pada jarak minimal 50 meter dan jarak amannya 70 meter.

Saat mobil melaju dengan kecepatan 80 km/jam, jarak minimal yang disarankan adalah 60 meter dan jarak aman 80 meter. Kecepatan 90 km/jam jarak minimal bisa dijaga pada 70 meter sementara jarak aman 90 meter. Terakhir, apabila mobil melaju dengan kecepatan yang lumayan tinggi yaitu 80 meter maka jarak amannya 100 meter. (dry/ddn)

Hide Ads