Pemudik Wajib Tahu! Jangan Mepet-mepet, Ini Jarak Aman Kendaraan saat Berkendara

Pemudik Wajib Tahu! Jangan Mepet-mepet, Ini Jarak Aman Kendaraan saat Berkendara

Kholida Qothrunnada - detikOto
Rabu, 26 Mar 2025 19:30 WIB
Biang kemacetan di Jalan Raya Sawangan Depok disebut ada di 3 titik yakni, exit Tol Sawangan, pertigaan Parung Bingung, dan Tugu Batu. Begini kondisinya. (Devi Puspitasari/detikcom)
Ilustrasi mobil di jalan raya. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Jarak aman berkendara merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengemudi. Pengendara perlu mengatur jarak aman antar kendaraan untuk memastikan keselamatan di jalan.

Menjaga jarak yang cukup antara kendaraan satu dengan lainnya juga membantu menghindari kecelakaan, apalagi di tengah kondisi jalan macet atau cuaca buruk. Berapa meter jarak aman yang seharusnya dipertahankan saat berkendara?

Jarak Aman Kendaraan

Disebutkan dalam buku Budaya Berkendara di Jalan Raya oleh Joko Subroto, berdasarkan kecepatannya berikut adalah jarak aman direkomendasikan saat berkendara secara umum:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kecepatan 30 km/jam: Jarak aman 30 meter dengan jarak minimal 15 meter.
  • Kecepatan 40 km/jam: Jarak aman 40 meter dengan jarak minimal 20 meter.
  • Kecepatan 50 km/jam Jarak aman 50 meter dengan jarak minimal 25 meter.
  • Kecepatan 60 km/jam: Jarak aman 60 meter dengan jarak minimal 40 meter.
  • Kecepatan 70 km/jam: Jarak aman 70 meter dengan jarak minimal 50 meter.
  • Kecepatan 80 km/jam: Jarak aman 80 meter dengan jarak minimal 60 meter.
  • Kecepatan 90 km/jam: Jarak aman 90 meter dengan jarak minimal 70 meter.
  • Kecepatan 100 km/jam: Jarak aman 100 meter dengan jarak minimal 80 meter.

Menjaga jarak aman ini berguna sebagai antisipasi untuk memberikan waktu reaksi yang lebih baik. Utamanya jika terjadi dalam situasi mendesak.

Perlu dipahami, jarak aman merupakan rentang jarak antara di pengemudi satu dengan yang lain. Sementara, jarak minimal merupakan jarak terdekat di masing-masing kendaraan.

ADVERTISEMENT

Unsur Jarak Aman Berkendara

Jarak aman terdiri dari 3 unsur, meliputi aman dengan kendaraan di depan, samping dan belakang.

  1. Jarak aman dengan kendaraan di depan memiliki tujuan untuk memberi waktu yang cukup agar kita bisa mengurangi kecepatan, dan mendapat ruang cukup dalam mengerem dengan aman.
  2. Jarak aman dengan kendaraan di samping, berguna untuk mengantisipasi kemungkinan kendaraan berubah jalur. Contohnya, ketika keluar dari persimpangan atau mobil keluar dari parkir.
  3. Jarak aman dengan motor atau kendaraan di belakang bermanfaat untuk menghindar dari tabrakan dari belakang.

Kondisi untuk Meningkatkan Jarak Aman Berkendara

Pada dasarnya, setiap pengendara perlu menjaga jarak aman dalam kondisi apa pun.

Mengutip Buku Petunjuk tata cara Berlalu Lintas (Highway Code) Kemenhub, penting bagi pengemudi untuk menjaga jarak aman antara kendaraan dengan kendaraan di depan, terutama ketika:

  • Waktu hujan
  • Permukaan jalan licin
  • Pendakian yang aman

Sedang mengemudikan kendaraan berat atau menarik gandengan/tempelan.




(khq/fds)

Hide Ads