Lantas apa yang membuat kerusakan kendaraan masuk dalam kategori kerusakan Total Loss? Dan berapa jumlah yang akan ditanggung pihak asuransi?
"Untuk masuk ke dalam kategori kerugian Total Loss itu, kerusakan mobil itu indikatornya adalah biaya perbaikannya minimum 75 persen dari harga mobil tersebut," ujar Direktur PT Asuransi Kresna Insurance, Jemmy Atmadja, kepada wartawan, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh kalau mobil itu Rp 100 juta harganya, dan diasuransikan, dan terjadi kecelakaan parah, diestimasi di bengkel, jaminannya itu masuk dalam jaminan polis, diestimasi ternyata Rp 80 juta, jadi 80 persen kan, berarti sudah dikategorikan ini Total Loss. Jadi kemungkinan mobil itu tidak diperbaiki lagi, tapi diganti dalam bentuk uang," tuturnya.
Sedangkan untuk yang masuk dalam kategori all risk, akan menutupi kerusakan mobil yang tidak rusak parah.
"Contoh kalau kerusakan pintu itu Rp 1 juta dan masuk dalam jaminan, juga satu kejadian, berarti kerugian itu diganti Rp 1 juta, dan dikenakan potongan risiko sendiri sebesar Rp 300 ribu yang satu ini berlaku di industri otomotif ya, artinya diganti adalah Rp 700 ribu, itu untuk kerusakan kecil," pungkasnya.
(khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah