Berapa Jumlah Kerugian yang Ditanggung Asuransi Kalau Mobil Rusak Total?

Berapa Jumlah Kerugian yang Ditanggung Asuransi Kalau Mobil Rusak Total?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 22 Mei 2017 10:38 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Dalam asuransi ada beberapa macam kategori terkait seberapa parah kendaraan tersebut mengalami kerusakan. Salah satunya adalah Total Loss atau kerugian total akibat kendaraan dicuri atau mobil mengalami kerusakan total

Lantas apa yang membuat kerusakan kendaraan masuk dalam kategori kerusakan Total Loss? Dan berapa jumlah yang akan ditanggung pihak asuransi?

"Untuk masuk ke dalam kategori kerugian Total Loss itu, kerusakan mobil itu indikatornya adalah biaya perbaikannya minimum 75 persen dari harga mobil tersebut," ujar Direktur PT Asuransi Kresna Insurance, Jemmy Atmadja, kepada wartawan, di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kategori Total Loss ini, jika kerusakan benar-benar parah, maka kata Jemmy kemungkinan akan diganti unit yang baru.

"Contoh kalau mobil itu Rp 100 juta harganya, dan diasuransikan, dan terjadi kecelakaan parah, diestimasi di bengkel, jaminannya itu masuk dalam jaminan polis, diestimasi ternyata Rp 80 juta, jadi 80 persen kan, berarti sudah dikategorikan ini Total Loss. Jadi kemungkinan mobil itu tidak diperbaiki lagi, tapi diganti dalam bentuk uang," tuturnya.

Sedangkan untuk yang masuk dalam kategori all risk, akan menutupi kerusakan mobil yang tidak rusak parah.

"Contoh kalau kerusakan pintu itu Rp 1 juta dan masuk dalam jaminan, juga satu kejadian, berarti kerugian itu diganti Rp 1 juta, dan dikenakan potongan risiko sendiri sebesar Rp 300 ribu yang satu ini berlaku di industri otomotif ya, artinya diganti adalah Rp 700 ribu, itu untuk kerusakan kecil," pungkasnya.



(khi/ddn)

Hide Ads