Sampai saat ini mungkin masih banyak pandangan yang menyebut bahwa di setiap perempatan, ketika kita ingin belok kiri kita bisa langsung belok. Padahal, hal tersebut bisa membahayakan.
Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono menjelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri. Kecuali, ditentukan lain oleh rambu lalu lintas yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung'.
"Karena Indonesia menerapkan setir kanan dan berlalu lintas di jalur kiri, maka saat kita langsung belok kiri tapi ternyata di jalan besar tujuan kita belok ada kendaraan lain bisa terjadi kecelakaan," terang Wahyu di acara Ford Driving Skills for Life untuk media di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya arus yang lurus itu ada banyak kendaraan lain, sehingga tidak boleh. Yang prioritas adalah yang lurus, yang tetap di jalan besar. Kita harus menunggu kosong dulu baru langsung belok kiri," jelas Boy.
(rgr/ddn)










































