Namun, demi keselamatan, ternyata ada cara menyalip kendaraan yang benar. Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono mengatakan, da beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melewati kendaraan lain di depan.
"Pertama pastikan jalan yang di depan aman, dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya," jelas Wahyu di acara Ford Driving Skills for Life untuk media di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beri isyarat (lampu sein) sedikitnya 3 detik sebelum keluar jalur dan menyusul," ucap Wahyu.
Setelah itu, ambil lajur sebelah kanan kendaraan yang dilewatinya. Sebab, di Indonesia menganut setir kanan.
"Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri bila lajur kanan macet dan bermaksud belok kiri," tambah Wahyu.
"Sesuai pasal 109 ayat 3, dilarang melewati kendaraan yang telah memberi isyarat akan mengambil lajur/jalur kanan," lanjut Wahyu.
(rgr/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan