Namun, demi keselamatan, ternyata ada cara menyalip kendaraan yang benar. Instruktur Operasional Denwal PJR Korlantas Polri, Aiptu Wahyu Martono mengatakan, da beberapa hal yang harus diperhatikan untuk melewati kendaraan lain di depan.
"Pertama pastikan jalan yang di depan aman, dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya," jelas Wahyu di acara Ford Driving Skills for Life untuk media di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beri isyarat (lampu sein) sedikitnya 3 detik sebelum keluar jalur dan menyusul," ucap Wahyu.
Setelah itu, ambil lajur sebelah kanan kendaraan yang dilewatinya. Sebab, di Indonesia menganut setir kanan.
"Dalam keadaan tertentu boleh sebelah kiri bila lajur kanan macet dan bermaksud belok kiri," tambah Wahyu.
"Sesuai pasal 109 ayat 3, dilarang melewati kendaraan yang telah memberi isyarat akan mengambil lajur/jalur kanan," lanjut Wahyu.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih