Nah kali ini Marketing Communication and PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto mengingatkan kepada setiap pengguna asuransi untuk lebih berhati-hati. Karena meski Anda memiliki asuransi namun dengan sengaja menerobos banjir, bisa dipastikan asuransi Anda bakal gugur.
"Asuransi kendaraan itu bermacam-macam, seperti asuransi komprehensif dan Total Lost (TLO). Jadi semua pengguna asuransi harus cermat melihatnya, dan pastikan apakah asuransi Anda sudah mencangkup perlindungan banjir, angin topan atau kerusuhan atau tidak," ujar Laurentius IWan Pranoto, saat dihubungi detikOto, Rabu (8/1/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Iwan ini mengingatkan karena asuransi akan mengganti semua kerusakan kendaraan berdasarkan penyebab utama.
"Jelas kalau menerobos banjir dengan sengaja akan menggugurkan asuransi. Lain permasalahan kalau memang mobilnya sedang diparkir lalu tenggelam karena banjir, itu kan tidak diperkirakan," tambahnya.
"Dan kasus ini sama saja dengan kasus tabrakan yang merusak mesin, misalnya setelah tabrakan terkena mesin lalu pemilik kendaraan memaksa menyalakan mobil, lalu menyala dan tiba-tiba rusak. Ini juga tidak diganti, harusnya jangan dipaksakan untuk menghidupkan mesin," tutupnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik