Mau Liburan Panjang, Pelototi Dulu Asuransi Kendaraan Anda

Mau Liburan Panjang, Pelototi Dulu Asuransi Kendaraan Anda

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Rabu, 26 Jun 2013 17:11 WIB
Mau Liburan Panjang, Pelototi Dulu Asuransi Kendaraan Anda
Jakarta - Liburan panjang, Otolovers pastinya sudah mulai memikirkan untuk menyiapkan kendaraan yang akan dipakai berlibur nanti.

Anda mungkin sudah mengatur strategi agar perjalanan menyenangkan, memastikan kesehatan anggota keluarga, mencari rute yang aman, hingga mengecek kondisi kendaraan.

Selama perjalanan Anda mungkin tidak khawatir karena mobil Anda sudah dilindungi asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jangan sampai Anda tidak memahami apa yang sebenarnya pihak asuransi berikan untuk Anda. Karena ketika mengalami masalah di jalan raya, pemahaman ini sangat penting sebagai bekal Anda melakukan klaim ke pihak asuransi.

Karena yang sering terjadi di lapangan adalah adanya ketidakpuasan pelanggan kepada pihak asuransi, yang sebenarnya terjadi karena kekurangpahamanan pelanggan mengenai isi polis.

Jadi, sebelum benar-benar pergi berwisata, untuk kenyamanan Anda, tidak ada salahnya ikuti beberapa tips berikut yang disampaikan oleh Asuransi Astra:

Baca Polis!

Pemilik kendaraan sering kali malas membaca polis asuransi kendaraan yang biasanya disebut PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Anda harus memperhatikan ini dengan seksama. PSAKBI ini Anda dapatkan bersamaan dengan Polis Anda.

Penting untuk mengetahui istilah-istilah standar dan bahasa hukum dalam PSAKBI. Untuk lebih memudahkan pemahanam Anda mengenai maknanya, tanyakan langsung pada call center pihak asuransi.

Pastikan Jenis Pertanggungan dan Perluasan

Pastikan termasuk ke dalam jenis pertanggungan apa asuransi mobil Anda, apakah Total Loss Only atau Comprehensive. Pilihlah jenis pertanggungan ini secara bijak sesuai kebutuhan.

Kemudian perhatikan pula perluasan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi, apakah kerusuhan dan huru-hara, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tanggung jawab hukum pihak ke-3, atau lainnya. Perluasan jaminan ini bisa Anda tanya dan minta ke petugas asuransi saat membeli polis.

Pastinya Anda akan mendapatkan tambahan biaya premi. "Tetapi murah kok, biasanya untuk kerusuhan hanya ada tambahan premi 0,4 persen dari harga mobil," ujar Marketing Communication & PR Head Asuransi Astra L. Iwan Pranoto.

Pengajuan Klaim

Dalam hal pengajuan klaim, lengkapi dokumen pendukung seperti laporan kerugian dan kronologi kejadian, fotokopi polis, SIM, dan STNK. Bagi pelanggan Garda Oto dapat menghubungi Garda Akses CALL untuk melaporkan kejadian yang dialami. Pelaporan paling lambat 5 x 24 jam (lima hari kerja).

Catat nomor telepon penting termasuk nomor telepon provider asuransi Anda. Untuk Garda Oto bisa dihubungi melalui Garda Akses CALL 500 112 (atau tambahkan kode area jika menggunakan ponsel). Hal ini berguna untuk mendapatkan bantuan cepat dalam kondisi darurat di jalan raya.
Halaman 2 dari 4
(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads