"Kalau bicara soal hukum standar legal tidak ada keterangan saat berkendara (diharuskan) untuk menggunakan alas kaki," ungkap Instruktur Safety Driving dari JDDC Jusri Pulubuhu saat dihubungi detikOto.
Namun bila bicara berdasarkan best practice saat berkendara, setiap pengendara dianjurkan untuk menggunakan alas kaki yang tidak membuat lelah kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan alas kaki seperti sepatu bukan tanpa alasan, soalnya alas kaki sangat berperan di saat terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
"Misalnya saat terjadi kecelakaan, di sekitar kendaraan maka akan terdapat banyak beling. Selanjutnya bila terdapat situasi yang tidak mengenakan atau akan terbakarnya kendaraan, atau bisa saja adanya sebuah tindak kriminal. Hal-hal ini semua akan membuat panik pengendara, dan ini memungkinkan para pengendara akan berlari keluar dari dalam kendaraan. Dan bila tidak menggunakan alas kaki maka bisa membuat cedera pengendara tentunya," ujarnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi