Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjang SIM di akhir pekan. Hari ini, Minggu (5/7/2020), layanan perpanjangan SIM dibuka di dua lokasi.
Informasi yang diunggah akun twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjang SIM dibuka di Jakarta Timur tepatnya di Masjid AT-Tin TMII. Lokasi lain juga ada di Jakarta Barat, tepatnya di Satpas SIM Daan Mogot.
Dikutip Korlantas Polri, waktu layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 5 Juli 2020 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan SIM keliling itu hanya melayani permohonan perpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru.
Di SIM keliling, untuk biaya perpanjangan SIM mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C di SIM keliling sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya masih memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM. Beberapa waktu lalu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.
"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020) lalu.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini