Di Negara Ini, SIM yang Mati saat Pandemi Diperpanjang Otomatis

Di Negara Ini, SIM yang Mati saat Pandemi Diperpanjang Otomatis

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 29 Jun 2020 09:15 WIB
SIM Scam
Ilustrasi SIM di Eropa. Foto: Autoevolution
Milan -

Banyak masyarakat di dunia yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Layanan perpanjangan SIM yang mati membuat pemegang SIM kedaluwarsa kebingungan. Namun di beberapa negara, khususnya di Eropa, SIM yang mati saat pandemi bisa diperpanjang otomatis.

Di Italia, misalnya, dilansir laman The Local, SIM warga Italia yang kedaluwarsa saat lockdown atau akan segera kedaluwarsa akan tetap berlaku.

Italia secara resmi mengadopsi peraturan Uni Eropa yang memperpanjang tanggal kedaluwarsa SIM dan dokumen terkait selama tujuh bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri Italia dalam sebuah surat edaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal SIM yang kedaluwarsa antara 1 Februari dan 31 Agustus 2020, validitas secara otomatis diperpanjang tujuh bulan dari tanggal kedaluwarsa. Pemegang SIM masih dapat bepergian dengan bebas ke seluruh bagian Uni Eropa selama periode tersebut.

Saat lockdown, mustahil untuk memperbarui dokumen resmi seperti SIM karena sebagian besar kantor ditutup selama berbulan-bulan. Kini, meski beberapa layanan sudah mulai dibuka kembali, beberapa kantor masih membatasi jam buka atau dengan staf lebih sedikit.

ADVERTISEMENT

Hal serupa juga diberlakukan di Inggris. Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA) Inggris memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi. SIM yang mati antara 1 Februari sampai 31 Agustus 2020 secara otomatis akan diberikan perpanjangan tujuh bulan dari tanggal kedaluwarsanya.

"Perpanjangan ini akan memudahkan pengemudi yang perlu memperbarui SIM mereka. Ini berarti selama mereka memiliki SIM yang valid, pengemudi akan dapat terus melakukan perjalanan penting," kata Chief Executive DVLA, Julie Lennard.

"Perpanjangan ini otomatis, sehingga pengemudi tidak perlu melakukan apa-apa dan akan dikirim pengingat untuk memperpanjang SIM sebelum ekstensi berakhir," katanya.

Sementara di Indonesia, Polri juga memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat pandemi COVID-19. SIM yang mati saat pandemi Corona masih bisa diperpanjang. Dispensasi perpanjangan SIM di beberapa wilayah di Indonesia berlaku sampai 30 Juni, dan di beberapa wilayah lain ada yang sampai 31 Juli seperti di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda DI Yogyakarta, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Lampung, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kep. Bangka Belitung, Polda Banten, Polda Riau serta Polda Papua. Bahkan Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi perpanjangan SIM sampai 31 Agustus.




(rgr/din)

Hide Ads