Naik Kereta di Masa New Normal, Wajib Pakai Face Shield

Naik Kereta di Masa New Normal, Wajib Pakai Face Shield

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 14 Jun 2020 13:17 WIB
Berbagai cara dilakukan warga agar tidak tertular virus Corona saat beraktivitas di luar atau area publik. Seperti yang dilakukan sejumlah penumpang kereta ini.
Naik kereta wajib pakai faceshield. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dibukanya kembali aktivitas sosial ekonomi di era new normal, menyebabkan kebutuhan transportasi kembali bergeliat. Namun, dalam situasi pandemi virus Corona yang masih mewabah para penumpang dan penyedia jasa tetap harus menegakkan protokol kesehatan.

Angkutan massal KRL pun mewajibkan penumpang kereta antar kota untuk menggunakan pelindung wajah atau face shield. Penggunaan face shield diwajibkan lantaran kapasitas angkut KRL ditingkatkan, sehingga ada kemungkinan jarak antar penumpang lebih dekat.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri mengatakan, operator akan menyediakan face shield ketika penumpang akan naik kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tambahan wajib khusus untuk kereta antar kota operator harus menyediakan face shield karena dengan menambah 70 persen kapasitas artinya dimungkinkan penumpang duduk berdampingan artinya protokol kesehatan harus dipertebal juga. Ditambahkan dia wajib mengenakan faceshield. Ini disediakan oleh operator," kata Zulfikri dalam diskusi daring bersama Institut Studi Transportasi (Instran), Sabtu (13/6) kemarin.

Zulfikri menambahkan fasilitas face shield ini tidak memengaruhi tarif perjalan kereta Public Service Obligation (PSO). Sedangkan untuk kereta komersil tergantung pada operator masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Wajib menggunakan face shield di kereta antar kota terkait dengan tarif memang selama ini untuk kereta PSO itu adalah memang sudah pemerintah yang menetapkan. Sampai saaat ini PSO tidak akan naik, namun kereta komersil diserahkan pada operator. Ini memang masa membangun kembali kepercayaan publik terhadap angkutan ekreta api," ungkapnya.

Selain penggunaan face shield, syarat lain untuk penumpang dan operator adalah menggunakan jaket dan masker. Untuk penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19.

"Terus juga di surat edaran Gugus Tugas dinyatakan bahwa pelaku perjalanan harus sehat. Ini untuk kereta antar kota harus disertakan dengan surat keterangan bebes COVID-19," papar Zulfikri.

Sementara itu untuk operator harus menyediakan ruang isolasi di setiap rangkaian, memisahkan penumpang usia 50 tahun ke atas, dan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala.

"Kewajiban operator untuk kereta antar kota menyediakan face shield, menyediakan ruang isolasi di setiap rangkaian, memisahkan penumpang di atas 50 tahun, pengecekan suhu tubuh selama perjalanan antar kota setiap 3 jam," tutur Zulfikri.




(rip/lua)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads