Ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi dicabut. Pemerintah mengganti dengan regulasi baru yang menginzinkan kendaraan mengangkut penumpang lebih banyak pada zona dan waktu tertentu..
Kemenhub pada Selasa (9/6) merilis Permenhub 41 tahun 2020, yang mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub ditetapkan dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya pada 8 Juni 2020.
Para pelaku usaha bus angkat bicara, memastikan bahwa pada kenyataannya di lapangan atau di jalanan pihak berwajib kerap menindak para PO Bus meski sudah memenuhi aturan yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitannya itu di situ, mereka (pemerintah) kalau di atas selalu bicara normatif tapi tidak ada penjelasan teknis yang spesifik. Oke misalnya untuk bus yang memiliki kursi 2-2, artinya satu baris isinya 4 maksimal diisi dengan 3 penumpang tapi syarat yang duduk harus satu keluarga. Jika seperti itu artinya ada aturannya," kata Owner PO Bus Sumber Alam, Anthony Steven saat dihubungi detikOto, Selasa (9/6/2020).
"Tapi ini tidak jelas, di Perhubungan (Kemenhub) dicabut, tapi di lapangan nanti kita ditilang. Lah ini yang buat mumet," Anthony menambahkan.
Kebijakan pemerintah mencabut batasan 50% penumpang dan kini dilonggarkan menjadi 70%-85% tetap disambut perusahaan otobus. Anthony mengatakan banyak pengusaha PO Bus yang langsung mengoperasikan kembali armada mereka.
"Sampai sekarang masih menunggu aplikasi di lapangan seperti apa?Dari sih kemarin teman-teman PO Bus mengatakan batasnya sampai tanggal 7 sesuai dengan ketentuan. Artinya kita jalan dengan PSBB dengan surat-surat atau syarat-syarat yang memenuhi. Lalu apakah akan langsung beroperasi penuh? Ya pasti kita akan bergerak cepat dan beroperasi penuh. Yah cuma di lapangan kita saling mengingatkan," tambah Anthony.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?