DKI Jakarta menerapkan status PSBB transisi. Sejumlah kegiatan usaha mulai diizinkan dibuka kembali. Salah satunya layanan bengkel hingga showroom.
Tertuang dalam lampiran I Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, layanan pendukung seperti bengkel dan servis, dan showroom mulai boleh dibuka. Jadwal pelaksanannya boleh dilakukan sejak hari ini, Senin 8 Juni 2020.
Untuk sementara, ketentuan itu berlaku sampai 18 Juni 2020. Jika tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan, maka bisa diperpanjang lagi selama 14 hari sampai 2 Juli 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masa transisi tersebut bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan. Artinya, aktivitas showroom dan bengkel bisa ditutup kembali jika ada lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: 4 Kewajiban Pengendara Selama PSBB Transisi |
Adapun pengunjung showroom dan bengkel tetap dibatasi. Sesuai Kepgub tersebut, maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitasnya.
Selain tempat usaha dan perkantoran yang dibuka kembali, selama PSBB transisi masyarakat dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor. Mobil pribadi dibatasi maksimal 2 orang per baris kursi. Namun, jika seluruh penumpang mobil adalah satu keluarga dengan domisili di alamat yang sama, maka mobil bisa diisi penuh sesuai kapasitasnya.
Sementara mobilitas angkutan umum massal, taksi, dan kendaraan rental dibatasi penumpangnya. Kendaraan-kendaraan itu maksimal hanya bisa diisi penumpang 50% dari kapasitas. Dan untuk ojek baik online maupun pangkalan sudah bisa beroperasi mengangkut penumpang lagi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP