Cara Perpanjang SIM Online dan Syaratnya, Supaya Enggak Kena Antrean Panjang

Cara Perpanjang SIM Online dan Syaratnya, Supaya Enggak Kena Antrean Panjang

Puti Yasmin - detikOto
Kamis, 04 Jun 2020 16:09 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Cara dan syarat perpanjang SIM online (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Pihak kepolisian baru kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai ditutupnya operasi karena pandemi virus corona. Akibatnya, terjadi antrean di mana-mana. Guna menghindari antrean dan penyebaran virus corona, ada lho cara perpanjang SIM online.

Pihak kepolisian juga menjamin SIM yang masa berlakunya habis pada pandemi virus corona, yakni Maret, April, Mei, dan Juni tidak akan ditilang dan dikenakan biaya pembuatan SIM baru bila mana baru diperpanjang. Melainkan diberi dispensasi menjadi perpanjangan SIM.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani. Menurutnya, aturan tersebut dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM yang saat ini antreannya mengular di beberapa lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 17 Maret sampai dengan 29 Juni bisa diperpanjang pada Juli, Agustus, September, dan seterusnya 2020. Dan di lapangan tidak ada penilangan dengan alasan SIM mati," ungkapnya kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).

Bagaimana cara daftar SIM online? Berikut langkahnya seperti dikutip dari situs resmi Korlantas:

ADVERTISEMENT

1. Syarat

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus mengetahui syarat perpanjang SIM online. Ketentuan pertama, pengajuan hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C.

Kemudian, syarat administrasi yang lain adalah KTP, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.

2. Akses Situs Korlantas

Setelah memenuhi persayaratan, pemohon bisa mengakses situs korlantas di alamat https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index untuk perpanjang SIM online. Baca informasi dan klik 'Mulai' di bawah kanan.

3. Isi Data

Setelah itu, isi data permohonan berupa jenis permohon, golongan SIM, nomor SIM, masa berlaku, alamat email, hingga polda kedatangan serta satpas kedatangan.

Isi data dengan lengkap dan klik 'Selanjutnya' untuk mengisi data pribadi dan data kedaruratan. Terakhir, konfirmasi input data dan selesai. Pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu melakukan tes.

Selepas mendapatkan nomor registrasi, lakukan pembayaran melalui layanan bank BRI. Jangan lupa, datang ke satpas yang telah dipilih dengan waktu yang ditentukan dengan membawa bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diperlihatkan kepada petugas saat akan melakukan perpanjangan.

4. Biaya

Adapun, biaya perpanjang SIM online berbeda-beda tergantung permintaannya. Untuk SIM A dan A Umum dikenakan biaya Rp 80.000, SIM B1 & B1 Umum Rp 80.000, SIM B2 & B2 Umum Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000.

Sementara itu, ada tambahan biaya administrasi online sebesar Rp 5.000 sehingga bisa dijumlah dengan biaya PNPB. Selamat mencoba perpanjang SIM online!




(pay/erd)

Hide Ads