Selama masa pandemi virus Corona (COVID-19) berbarengan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap ditiadakan sementara. Hingga saat ini, ganjil-genap masih ditiadakan. Kapan ganjil-genap diberlakukan lagi?
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sebelum memberlakukan ganjil-genap. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo, keputusan memberlakukan ganjil-genap tergantung kebijakan PSBB diperpanjang atau tidak.
"Ganjil-genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Sambobo seperti dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jika PSBB diperpanjang maka peniadaan ganjil-genap ikut diperpanjang. Sementara jika PSBB diakhiri, maka Kepolisian akan mendiskusikan sistem ganjil-genap kapan akan diberlakukan.
"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage (ganjil-genap) kita perpanjang, tetapi kalau nanti kebijakan besok (PSBB) tidak diperpanjang maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.
"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil-genap kembali diberlakukan," tambahnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah