Asosiasi ojek online (ojol), Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), mengembangkan partisi penyekat driver dan penumpang ojol. Sekat yang memisahkan driver dan penumpang tersebut diharapkan bisa mencegah penularan virus Corona (COVID-19).
Namun, seiring pengembangannya, partisi yang digunakan driver ojol seperti memakai tas ransel itu menuai kritikan. Disebutkan, partisi tersebut bisa mengganggu keselamatan berkendara drivernya.
Menurut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, dari sisi keselamatan berkendara partisi itu akan menangkap angin ketika motor bergerak. Dengan begitu, keseimbangan pengemudi akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono, menyebut pihaknya menerima semua masukan untuk perbaikan partisi portabel tersebut. Untuk itu, Garda akan mengeluarkan petunjuk penggunaan partisi agar lebih aman.
![]() |
"Untuk keamanan jika dianggap tidak seimbang maka Garda akan membuat petunjuk penggunaan partisi yang membatasi kecepatan sepeda motor saat menggunakan partisi," kata Igun kepada detikcom, Rabu (3/5/2020).
Menurutnya, saat menggunakan partisi ini, ojol hanya boleh menempuh kecepatan maksimal 50 km/jam. Di atas kecepatan tersebut statusnya tidak disarankan dan di atas 70 km/jam dianggap bahaya.
"Jadi ada level kecepatan yang disarankan," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?