Telat Perpanjang SIM Saat Pandemi? Tenang, Enggak Perlu Bikin Baru, Kok

Telat Perpanjang SIM Saat Pandemi? Tenang, Enggak Perlu Bikin Baru, Kok

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 02 Jun 2020 15:59 WIB
Korlantas Polri akan meluncurkan Smart SIM yang bisa merekam seluruh pelanggaran lalu lintas. Smart SIM itu bisa dicabut jika ada pelanggaran berat yang tercatat.
Telat perpanjang SIM di tengah pandemi enggak perlu bikin baru (Lamhot Aritonang/detikOto)
Jakarta -

Polri telah mengumumkan pembukaan kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik perpanjangan maupun pembuatan baru. Polri juga memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat pandemi Corona (COVID-19).

Biasanya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diminta untuk bikin baru. Tapi saat ini, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dan belum sempat diperpanjang karena situasi pandemi Corona tak perlu membuat SIM baru.

"Bagi masyarakat yang SIM-nya telah habis di masa pandemi itu bulan Maret, April, Mei, habis, ada dispensasi dari kepolisian sampai tanggal 29 Juni. Jadi kalau misalnya masyarakat datang, hadir, walaupun SIM-nya telah mati, atau telah tidak berlaku lagi di masa pandemi Corona ini tetap dilayani sebagai perpanjangan. Jadi bukan membuat SIM yang baru. Dispensasi sampai tanggal 29 Juni," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dispensasi perpanjang SIM yang mati saat pandemi Corona juga berlaku di layanan SIM keliling. Argo menegaskan, hal itu berlaku untuk seluruh Indonesia.

"Tetap pemberlakuannya sama ada dispensasi sampai tanggal 29 Juni (untuk SIM keliling). Jadi masyarakat tidak perlu khawatir yang masa berlakunya habis sejak bulan Maret selama pandemi Corona ini, itu bisa diperpanjang untuk pembuatan SIM. Itu berlaku di seluruh Indonesia," ujar Argo.

ADVERTISEMENT

Menurut Argo, dalam pelaksanaan membuka kembali pelayanan SIM dan Samsat, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pemohon SIM harus mengikuti prosedur kesehatan seperti cuci tangan hingga menjaga jarak dengan orang lain.

"Pertama kita menyiapkan untuk cuci tangan, dengan hand sanitizer maupun dengan cuci tangan manual kita siapkan. Dan juga menggunakan masker. Kemudian juga ada tanda-tanda di dalam tempat duduk ada tulisan menggunakan jaga jarak atau physical distancing. Tetap kita berlakukan baik saat menunggu di tempat duduk maupun di dalam antrean saat berdiri tetap ada jaga jarak. Nanti ada petugas di sana yang akan mengingatkan kepada maysarakat yang akan memanfaatkan pelayanan itu," kata Argo.




(rgr/din)

Hide Ads