Kilah Warga yang Ingin ke Jakarta Tanpa Punya SIKM

Kilah Warga yang Ingin ke Jakarta Tanpa Punya SIKM

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 28 Mei 2020 15:34 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Pengendara diperiksa kelengkapan SIKM jika ingin masuk Jakarta. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Di tengah larangan mudik, masih banyak masyarakat yang keluar Jabodetabek. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkirakan, sebanyak 1,7-1,8 juta orang meninggalkan Jakarta menjelang Lebaran dan diantisipasi masuk kembali ke Jabodetabek.

Namun, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo bilang, masyarakat yang sudah terlanjur di luar Jabodetabek untuk mudik tak bisa dengan mudah kembali ke Jakarta. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, masyarakat yang ingin masuk Jakarta dari luar Jabodetabek harus mengantongi surat izin keluar/masuk (SIKM). Tanpa SIKM, mereka akan diminta putar balik untuk kembali ke daerah asalnya.

"Secara keseluruhan memang sangat banyak (yang berusaha masuk kembali ke Jakarta tanpa SIKM), contohnya tadi sudah ada 6.364 kendaraan, roda empat, bus, atau roda dua yang kita putar balikkan. Itu semuanya berusaha untuk tetap melintasi," kata Syafrin dalam diskusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan secara langsung di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, mereka yang nekat masuk Jakarta tanpa mengantongi SIKM mengeluarkan 'jurus' silat lidah. Mereka berkilah agar tetap diizinkan masuk Jakarta. Namun petugas tetap mengusirnya.

"(Alasannya) Biasanya mereka kadang menyatakan bahwa saya hanya bekerja di Karawang, kemudian pulang ke rumah. Begitu kita tanya identitas rumahnya ternyata ada di Jakarta. Pekerjaannya di karawang di mana, sulit menjelaskan. Ini yang kemudian kita putar balikkan," ujar Syafrin.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya dengan adanya Pergub ini tidak ada permisif terhadap penegakan hukum. Semuanya dalam rangka keselamatan seluruh warga yang di Jabodetabek ini 31 juta orang yang sudah menunjukkan angka positif (COVID-19)-nya turun, kemudian ini harus diselamatkan yang mereka semuanya bertahan tidak pulang (mudik). Kemudian (kalau) ada satu-dua orang yang kemudian pulang, kita nggak tahu apakah yang bersangkutan OTG (orang tanpa gejala), dan kemudian membahayakan seluruh yang ada di Jabodetabek, tentu ini yang harus kita awasi," ucapnya.

SIKM sendiri bisa diterbitkan untuk perjalanan dinas pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra merinci, ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19 yang bisa mendapatkan SIKM.

"Kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yuang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari," sebut Benni.

Selain itu, ada pula 9 pihak yang tetap dibolehkan bepergian, sesuai Pergub No. 47 Tahun 2020. Di antaranya:

a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping.




(rgr/lth)

Hide Ads