Harga BBM Tak Kunjung Turun, KPPU Duga Ada Kartel Harga

Harga BBM Tak Kunjung Turun, KPPU Duga Ada Kartel Harga

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 18 Mei 2020 13:55 WIB
Warga membeli bbm subsidi jenis premium di SPBU Pertamina, Otista, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2019). Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Sebab yang terjadi di lapangan hingga kini BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu.
Harga BBM tak turun meski harga minya dunia sempat drop (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki 5 perusahaan Bahan Bakar Minyak (BBM) lantaran belum disesuaikannya harga jual eceran BBM. Dugaan awal KPPU telah terjadi kartel harga.

"Dugaan diawali dari tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha sektor tersebut sejak Maret 2020, walaupun harga penyediaan BBM dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun," tutur Juru Bicara KPPU, Guntur S. Saragih dalam surat resminya.

Lebih lanjut, KPPU saat ini sudah memiliki satu alat bukti untuk menempuh langkah hukum. Guntur mengatakan mereka diduga telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun pelanggaran pasal yang diduga adalah Pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama." ujarnya.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," bunyi pasal tersebut.

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga telah mengatur tata cara penetapan harga jual eceran BBM melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (Kepmen 62K/2020). Meski begitu, harga BBM non subsidi di Indonesia tidak banyak mengalami perubahan meski minyak dunia sedang turun.

KPPU menilai harga BBM non subsidi oleh pelaku usaha tersebut cenderung stagnan sejak Maret 2020 di kisaran rata-rata Rp 9.850 untuk RON98, Rp 9.000 untuk RON95, dan Rp 7.650 untuk RON90. Sementara harga BBM serupa di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, telah mengalami penurunan hingga 38% sejak Februari 2020.

"KPPU menduga terdapat koordinasi antar pelaku usaha di Indonesia secara bersama-sama untuk tidak menurunkan harga BBM non subsidinya," terangnya.




(riar/din)

Hide Ads