Travel Gelap Cuma Ditilang Rp 500 Ribu, Kalau Diulang Harus Lebih Berat Biar Kapok

Travel Gelap Cuma Ditilang Rp 500 Ribu, Kalau Diulang Harus Lebih Berat Biar Kapok

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Mei 2020 15:28 WIB
Promosi Jasa Mudik di FB, Tiket Travel Gelap 4 Kali Lipat dari Tarif Normal
Angkutan travel gelap diamankan polisi. Foto: (Dok.Humas Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi beberapa hari lalu mengumumkan telah mengamankan ratusan travel gelap yang mengangkut pemudik di tengah larangan pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19).

Semua pengemudi angkutan travel gelap itu dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Namun, sanksi tersebut dinilai kurang tegas. Soalnya, travel gelap itu menarik ongkos hingga Rp 750 ribu per penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas itu bisa untuk shock therapy.

"Kalau diulangi lagi pakai yang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," kata Djoko kepada detikOto, Kamis (14/5/2020).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan sopir travel yang tertangkap itu diminta untuk membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kalau tertangkap lagi, sopir travel tersebut akan terancam hukuman lebih berat.

"Apabila tertangkap lagi akan kita kenakan pasal lebih berat, bisa saja Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau pasal KUHP menciptakan kerumunan," ujar Sambodo.

Adapun ancaman sanksi sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kalau sudah kena sanksi (pertama), nggak boleh mengulang lagi. Sanksi-nya itu kalau ketahuan ya kenakan sanksi yang lainnya, misalnya pasal 93 (Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) atau pakai pasal 92 (Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) aja. Diberi tahu kalau kena sanksi lagi diberi sanksi pasal 92," sebut Djoko.

Sanksi yang tertulis pada Pasal 92 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih berat lagi. Tertulis dalam pasal itu, "Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."




(rgr/din)

Hide Ads