Pegadaian tak bisa seenaknya melelang barang milik nasabah yang gagal bayar. Ada aturan main dan batas waktu yang harus disepakati terlebih dahulu.
Pegadaian dianggap sebagai salah satu opsi untuk mendapatkan uang cash di tengah kondisi sulit karena pandemi virus corona. Dibanding menjual langsung ke pasar mobil bekas, 'menitipkan' mobil ke pegadaian membuka peluang kita untuk menebus kembali kendaraan kesayangan.
Namun, dalam kondisi tertentu ada nasabah yang tidak memungkinkan untuk melunasi pinjamannya. Jika sudah pada tahap ini biasanya pihak Pegadaian akan merekomendasikan mobil untuk dilelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lelang mobil itu alternatif terakhir. Kami bisa hubungi nasabah, nasabah memang minta untuk dilelang," ujar Senior Manager PT Pegadaian, Johnson L Tobing saat ditemui detikcom di Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu (12/5/2020).
Meski tak dilakukan sepihak, pegadaian akan mengarahkan nasabah untuk merelakan mobilnya dilelang karena tidak ada kemungkinan ia dapat melunasi pinjamannya.
"Memang kalau sudah jatuh tempo itu menjadi keputusan kami, tapi biasa kami melakukan persuasif dulu, ada pemberitaan melalui surat atau SMS (Short Message Service) kepada nasabah. Biasanya untuk lelang itu setelah tanggal cut off itu ada masa jeda 15-30 hari," terangnya.
Sementara itu bagi anda yang tertarik mendapatkan mobil bekas dari hasil lelang biasanya akan mendapatkan pengumumannya dari pegadaian. Bentuknya berupa bazaar dan terdiri dari beberapa mobil dengan berbagai kondisi.
"Untuk lelang di media kita umumkan, kadang kita pasang pengumuman. Biasanya kita melakukan bazaar. Cara ikutnya lihat saja, apabila tertarik dengan harga yang ditentukan ya sudah. Paling kita pajang spesifikasinya, sama nanti sama panitia lelangnya untuk kondisi mobilnya," tutup Johnson.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah