Mau Gadai Mobil atau Motor? Ini Rumus Pegadaian Menaksir Harga Kendaraan Kamu

Mau Gadai Mobil atau Motor? Ini Rumus Pegadaian Menaksir Harga Kendaraan Kamu

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 06 Mei 2020 18:59 WIB
Pegadaian
Menggadaikan kendaraan jadi pilihan di tengah kondisi ekonomi sulit karena corona (Pegadaian)
Jakarta -

Banyak masyarakat menggadaikan kendaraan untuk mendapat uang tunai di tengah pandemi Virus Corona. Begini penghitungan valuasi kendaraan yang mau digadai.

Valuasi kendaraan tentu saja akan disesuaikan dengan merek, type, dan tahun keluar kendaraan. Kondisi kendaraan pastinya juga akan memberi pengaruh pada nilai taksir. Jika dalam keadaan mulus nilainya akan lebih tinggi, sementara kalau ada cacat atau kekurangan jangan kaget kalau nilainya lebih rendah.

Plt. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo mengungkapkan kepada detik.com ada dua cara penaksiran harga kendaraan di pegadaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama adalah dinilai sebesar 60%. Ini dilakukan supaya nasabah punya kesempatan untuk menebus kembali kendaraannya.

ADVERTISEMENT

"Untuk kendaraan yang akan digadai hanya dinilai sebesar 60 persen, Sehingga kalau dijual akan lebih mudah dibeli (lebih mudah dilunasi oleh nasabah pegadaian)," kata Plt. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo kepada detik.com.

"Selain itu kami juga melihat merk, kondisi kendaraan tersebut meliputi cat karat atau tidak kendaraan tersebut, tahun produksi kendaraan tersebut, ada atau tidak dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK kendaraan tersebut. Tidak lupa juga, pengecekan fisik seperti pengecekan nomor mesin dan rangka juga akan kami lakukan," lanjut Amoeng.

Setelah melalui tahapan tersebut, PT Pegadaian akan memberitahukan perhitungan nilai kendaraan yang akan digadaikan. Jika nasabah setuju dengan perhitungan yang ada, maka transaksi bisa dilakukan.

Penilaian juga bisa dilakukan dengan menggunakan rumus UP = HPS x 75 % x 93 %.

UP adalah uang pinjaman, sedangkan HPS itu adalah harga pasar setempat.

"Setelah itu ditambahkan dengan Administrasi Rp 125 ribu, asuransi Rp 1.000, dengan SM (Sewa Model alias bunga) 1,1 persen / 15 hari," Amoeng menjelaskan.




(lth/din)

Hide Ads