Jaksa penuntut Turki telah mendakwa 7 orang telah membantu pelarian eks bos Nissan, Carlos Ghosn dari Istanbul menuju Lebanon setelah penerbangan dari Jepang.
Mengutip Reuters, Senin (11/5/2020) tujuh orang di antaranya merupakan 4 orang pilot, satu orang eksekutif perusahaan atas tuduhan penyelundupan imigran. Mereka terancam dikenakan 8 tahun hukuman penjara.
Sedangkan dua orang lainnya merupakan pramugari. Mereka dituduh tidak segera melaporkan aksi kriminal dan terancam hukuman lebih ringan, yakni 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kepolisan Turki menyatakan tidak mendapatkan informasi kedatangan Carlos Ghosn.
Operator Jet Pribadi, Turki MNG Jet membenarkan eks bos Nissan itu menggunakan dua pesawatnya secara ilegal dalam pelariannya dari Jepang. Carlos Ghosn dilaporkan telah memalsukan identitas sewa, dan tidak memasukkan namanya dari dokumen penerbangan.
Kini Turki MNG Jet juga membuat laporan atas tindakan pidana penggunaan pesawatnya secara ilegal. Pihaknya juga terus bekerja sama dengan pihak berwenang Turki dan Jepang. "Untuk membawa keadilan," tulis sebuah pernyataan.
Baca juga: Nasib Nissan Semakin Terpuruk? |
Ghosn mengatakan ia melarikan diri ke Libanon lantaran dirinya tidak mendapatkan keadilan di Jepang. Ghosn sempat mengatakan bahwa tuduhan atas kejahatan keuangan yang dilayangkan pada dirinya merupakan hasil skenario penjebakan para eksekutif Nissan, jaksa penuntut Jepang, dan pejabat pemerintah yang menentang rencananya menggabungkan Renault dan Nissan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?