Enggak Pakai Antre! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

Enggak Pakai Antre! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Begini Caranya

Doni Wahyudi - detikOto
Sabtu, 09 Mei 2020 10:41 WIB
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan razia door to door di Mal Pacific Place, Jakarta. Mobil yang menunggang pajak langsung ditempeli stiker.
Bayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan online, begini caranya (Grandyos Zafna)
Jakarta -

Buat kamu yang pajak kendaraannya habis di tengah pandemi corona, enggak perlu khawatir. Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, kok. Simak caranya berikut ini.

Aktivitas ke luar rumah dan interaksi dengan orang banyak dianjurkan untuk dikurangi di tengah pandemi virus Corona saat ini. Hal tersebut memungkinkan dilakukan karena sudah banyak aktivitas dapat dilakukan secara online. Termasuk bayar pajak kendaraan.

Polri sudah merilis aplikasi Samsat Online Nasional yang membantu warga yang ingin membayar pajak kendaraan secara online. Dengan aplikasi ini pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya dari rumah.



Dikutip dari situs resmi NTMC, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT


5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Setelah semua langkah di atas diikuti, Samsat secara otomatis sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Surat-surat tersebut nantinya akan diantar langsung ke rumah paling lama 3 hari.




(din/rip)

Hide Ads