Hore, DKI Jakarta Juga Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Hore, DKI Jakarta Juga Putihkan Denda Pajak Kendaraan

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 08 Apr 2020 14:58 WIB
Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan Foto: dok. Bank DKI
Jakarta -

Pandemi virus Corona membuat sejumlah wilayah di Indonesia memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Setelah Jawa Barat dan Tangerang lebih dahulu memutuskan untuk menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, kini DKI Jakarta menerapkan kebijakan serupa.

Demikian dikonfirmasi oleh Humas BPRD DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo kepada detik.com.

"Penghapusan denda pajak daerah, berdasarkan SK BNPB Gawat darurat (Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia-Red). Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Dan ini (pemutihan denda pajak kendaraan-Red) sudah berlaku mulai Senin (6 April 2020) kemarin," kata Dwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dihimbau agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak secara online, agar bisa menekan penyebaran virus Corona dan masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak," Dwi menambahkan.

Dalam berita sebelumnya, Kompol Marthinus Adhithya, SIK Kasi STNK Polda Metro Jaya, menjelaskan kepada detik.com. Untuk administrasi Pemda Jawa Barat seperti Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta wilayah administrasi Banten Tangerang, seperti Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat. Sudah menerapkan pemutihan denda pajak, selama masa pandemi virus Corona.

ADVERTISEMENT

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 akan ada penghapusan denda pajak. Sebelumnya dispensasi ini diberlakukan mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk daerah administratif Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.




(lth/din)

Hide Ads