Masih Nekat, Travel Gelap Angkut 20 Pemudik Ditindak Polisi

Masih Nekat, Travel Gelap Angkut 20 Pemudik Ditindak Polisi

Doni Wahyudi - detikOto
Sabtu, 09 Mei 2020 08:32 WIB
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Polisi menindak 2 agen perjalanan yang membawa 20 orang pemudik (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta - Tak kunjung reda dan jera warga berupaya mudik meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan. Di Tol Cikampek, Polisi menindak 2 pengemudi travel gelap yang membawa 20 pemudik.

Penindakan terhadap dua pengemudi travel gelap pembawa 20 pemudik itu terjadi di Pospam Penyekatan KM 31 Tol Cikarang Barat. Kedua travel gelap itu masing-masing berencana pulang kampung menuju Bandung dan Tegal.

"Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 2 orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di pospam (pos pengamanan) Cikarang Barat untuk mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (8/5/2020).



Kepada pengemudi travel dikenakan penindakan berupa tilang. Sementara penumpang diminta kembali ke Jakarta.

"Untuk 2 orang pengemudi diberi tindakan dengan tilang dan dikenakan pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan," lanjut Sambodo.

Diungkapkan Sambodo, pemudik itu mendatangi kantor travel untuk melakukan transaksi. Setelah dicapai kesepakatan, travel melakukan penjemputan di lokasi yang sudah disepakati, yakni di Pondok Labu dan Bekasi Barat.




(din/rip)

Hide Ads