Terbukti Korupsi Miliaran, Ini Isi Garasi Eks Anggota DPR Sukiman

Terbukti Korupsi Miliaran, Ini Isi Garasi Eks Anggota DPR Sukiman

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Apr 2020 19:32 WIB
Eks anggota DPR Sukiman menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.
Eks Anggota DPR Sukiman terlibat kasus korupsi Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan anggota DPR Sukiman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menyatakan Sukiman dinyatakan bersalah menerima uang suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu dari Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. Bagaimana koleksi kendaraannya?

Saat menjabat sebagai anggota DPR, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Sukiman tercatat Rp 5.720.840.000.

Harta kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp 2.670.840.00, alat transportasi dan mesin Rp 1.250.000, harta bergerak lainnya Rp 1 miliar, kas atau setara kas Rp 800 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari daftar alat transportasi dan mesin, Sukiman lebih senang mobil dengan model Sport Utility Vehicles (SUV), khususnya merek Jepang.

Terdapat 3 mobil di antaranya Honda CR-V Jeep tahun 2009 yang nilainya ditaksir Rp 350 juta, lalu Toyota Land Cruiser tahun 2012 senilai Rp 600 juta, dan Toyota Fortuner Rp 300 juta tahun 2014. Semua dilaporkan atas hasil sendiri.

ADVERTISEMENT

Tidak ada kendaraan roda dua dari daftar kekayaan Sukiman di LHKPN. Ia terakhir kali menyampaikan pada 29 Maret 2019.

Sukiman sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penerimaan suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu agar membantu meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp 79,9 miliar di APBN 2018 unutk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Hakim Sunarso juga memberikan hukuman tambahan kepada Sukiman membayar suap tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Sunarso.

Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Sukiman akan disita untuk dilelang menutupi biaya hukuman tambahan.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.




(riar/din)

Hide Ads